Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
Mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu tetap divonis 13 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti terlibat pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ricky Rizal yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua H Mulyanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu, 12 April 2023.
Untuk diketahui, pada pegadilan tingkat pertama, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
Baca juga
Bekas Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara!
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara," lanjut hakim.
Vonis ini lima tahun lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut hakim memvonis Ricky Rizal 8 tahun penjara.
Jaksa menyatakan ajudan Ferdy Sambo itu terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam dua putusan sebelumnya, PT DKI Jakarta juga menguatkan vonis PN Jakarta Selatan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati. Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.
Artikel lainnya: Ini Daftar Menu Olahan Indomie Warung Bu Jess Kelapa Gading, Harga Mulai Rp5.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News