Permohonan banding terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi kandas. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertahankan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap istri Ferdy Sambo itu.
Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Ewit Soetriadi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. Persidangan terbuka ini tak dihadiri Putri Candrawathi maupun jaksa penuntut umum.
"Menerima permintaan banding kuasa hukum terdakwa dan penuntut umum. Menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Ewit Soetriadi.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," lanjut hakim.
Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai tidak ada yang salah dalam putusan dari PN Jakarta Selatan. Sehingga harus dikuatkan dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023, memvonis Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara. Hakim menyatakan istri bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terlibat pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Imam Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.
Putri Candrawathi Tak Akui Bersalah >>>
Majelis hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan sehingga mereka yakin memvonis Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara.
"Terdakwa sebagai istri Kadiv Propam dan pengurus pusat Bhayangkari serta sebagai bendahara umum harusnya menjadi teladan anggota Bhayangkari lainnya," ujar hakim saat membacakan putusan.
"Perbuatan terdakwa mencoreng citra organisasi istri polisi, Bhayangkari," sambung hakim.
Hakim juga menyatakan, Putri Candrawathi berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban," ujar hakim.
Selain itu, perbuatan Putri bersama Ferdy Sambo telah membuat banyak kerugian. Mereka telah memutus masa depan banyak anggota Polri.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Putri dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News