Majelis hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan sehingga mereka yakin memvonis Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara.
"Terdakwa sebagai istri Kadiv Propam dan pengurus pusat Bhayangkari serta sebagai bendahara umum harusnya menjadi teladan anggota Bhayangkari lainnya," ujar hakim saat membacakan putusan.
"Perbuatan terdakwa mencoreng citra organisasi istri polisi, Bhayangkari," sambung hakim.
Hakim juga menyatakan, Putri Candrawathi berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban," ujar hakim.
Selain itu, perbuatan Putri bersama Ferdy Sambo telah membuat banyak kerugian. Mereka telah memutus masa depan banyak anggota Polri.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Putri dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News