Permohonan banding terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi kandas. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertahankan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap istri Ferdy Sambo itu.
Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Ewit Soetriadi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. Persidangan terbuka ini tak dihadiri Putri Candrawathi maupun jaksa penuntut umum.
"Menerima permintaan banding kuasa hukum terdakwa dan penuntut umum. Menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Ewit Soetriadi.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," lanjut hakim.
Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai tidak ada yang salah dalam putusan dari PN Jakarta Selatan. Sehingga harus dikuatkan dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023, memvonis Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara. Hakim menyatakan istri bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terlibat pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Imam Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.
Putri Candrawathi Tak Akui Bersalah >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News