Pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK berbuntut panjang. Kini Endar melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Karo SDM Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dibuat Endar melalui kuasa hukumnya, Rakhmat Mulyana pada Selasa 11 April 2023. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 April 2023.
Cahya Hardianto Harefa dan Zuraida Retno Pamungkas dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyelahgunaan wewenang atau jabatan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 421 KUHP.
"Kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," kata Rakhmat.
Baca juga
5 Kontroversi Firli Bahuri di KPK: Naik Helikopter Mewah Hingga 'Pecat' Brigjen Endar
Rakhmat menjelaskan, keputusan pencopotan bertentangan dengan Surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 terkait perpanjangan masa penugasan Endar di KPK. Selain itu, tidak dicantumkannya alasan pencopotan dalam surat dari Sekjen KPK.
"Yang menjadi masalah bahwa Dalam SK pemberhentian tersebut di poin menimbang tidak disebutkan alasan-alasan kenapa kemudian pak Endar dikembalikan ke kepolisian," jelasnya.
"Padahal Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa pak Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK," ujarnya.
Rakhmat menjelaskan, pihaknya juga menyertakan sejumlah barang bukti seperti surat Kapolri soal perpanjangan penugasan Endar hingga surat pemberhentian Endar.
Baca juga
KPK Cabut Akses Brigjen Endar, Bekas Penyidik: Firli Bahuri Cs Bikin Gaduh
Rakhmat menjelaskan, pihaknya bisa saja melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya jika memang ternyata terbukti ikut terlibat dalam proses pemberhentian Endar dari KPK.
"Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang. Namun yang sudah pasti susah jelas bahwa surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," ucap dia.
Meski demikian Brigjen Endar sudah melaporkan Firli Bahuri bersama Sekjen Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait keputusan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.
Artikel lainnya: Polisi: Iman Mahlil Penipu QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid Bekas Pegawai Bank BUMN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News