Polisi mengungkapkan latar belakang Mohammad Iman Mahlil Lubis, tersangka penyebar stiker QRIS palsu di kotak amal di sejumlah masjid di Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, Iman Mahlil pernah bekerja di salah satu bank milik BUMN.
"Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu bank, bank BUMN, salah satu bank BUMN," ujar Auliansyah di Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Dari pemeriksaan sementara, Iman Mahlil diketahui telah beraksi sejak 1 April 2023. Dia telah menempelkan stiker QRIS palsu di 38 masjid di Jakarta. Namun polisi masih terus mencari modus dari Iman menempelkan QRIS palsu itu.
Baca juga
Iman Mahlil Sebar QRIS Palsu Sejak 1 April di 38 Masjid: Istiqlal Hingga Sunda Kelapa
"Kami baru saja tadi subuh upaya tindakan kepolisian terhadap yang bersangkutan, jadi ini masih kita melakukan pendalaman," ujarnya.
Iman Mahlil ditangkap kepolisian di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa, 11 April pagi. Kini dia telah menjadi tersangka dan ditahan.
Iman dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45a Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Artikel lainnya: HP Ketua KPK Firli Bahuri Diretas, Eks Penyidik: Aneh, Calon Barang Bukti di-Hack
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News