Anas Urbaningrum resmi bebas dari LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu langsung disambut para loyalisnya.
Usai bebas, Anas sempat memberikan pidato pertamanya di hadapan para loyalisnya. Dia pun meminta maaf kepada para pihak yang mengira dirinya akan mati membusuk di dalam penjara.
"Mohon maaf kalau ada yang berpikir bahwa saya di tempat ini mati membusuk. Kalau ada yang berpikir saya di tempat ini menjadi bangkai fisik dan bangkai sosial," kata Anas. "
"Minta maaf. Alhamdulillah tidak terjadi," tegasnya.
Baca juga
Anas Urbaningrum Bebas
"Alhamdulillah dengan dukungan keluarga, dukungan teman teman, dukungan sahabat, saya bisa hadir hidup tegak berdiri. Bukan hanya hidup, saya hadir di sini juga sadar dengan sehat dan waras," kata Anas yang disambut riuh massa.
"Saya juga mohon maaf kalau ada yang berpikir bahwa dengan waktu saya agak lama di sini. Terhitung hari ini 9 tahun 3 bulan waktu yang cukup lama, itu hampir 2 periode Pak Saan (Mustopa) di DPR," ujarnya.
"Mohon maaf kalau ada yang berpikir dengan waktu yang lama itu kemudian bisa memisahkan saya dengan sahabat sahabat saya seperjuangan," kata Anas yang tersandung kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang itu.
"Mohon maaf kalau ada yang berpikir bahwa bisa memisahkan saya dari gerak hidup dan denyut nadi Indonesia," tutupnya.
Kasus korupsi Anas Urbaningrum >>>
Untuk diketahui Anas Urbaningrum dijerat sebagai tersangka korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Anas 8 tahun penjara. Hukuman Anas kemudian dikurangi hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.
Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat dua kali lipat menjadi 14 tahun penjara. Salah satu majelis hakim yang memvonis Anas adalah Hakim Agung, Artidjo Alkostar.
Anas kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa. Usaha Anas terkabul saat MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali atau PK pada 2020.
Di tingkat PK, Mahkamah Agung mengembalikan putusan Anas menjadi 8 tahun, atau kembali pada putusan pengadilan pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News