Untuk diketahui Anas Urbaningrum dijerat sebagai tersangka korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Anas 8 tahun penjara. Hukuman Anas kemudian dikurangi hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.
Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat dua kali lipat menjadi 14 tahun penjara. Salah satu majelis hakim yang memvonis Anas adalah Hakim Agung, Artidjo Alkostar.
Anas kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa. Usaha Anas terkabul saat MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali atau PK pada 2020.
Di tingkat PK, Mahkamah Agung mengembalikan putusan Anas menjadi 8 tahun, atau kembali pada putusan pengadilan pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News