Anak AG, 15 tahun, telah divonis bersalah ikut terlibat penganiayaan yang dilakukan mantan pacarnya, Mario Dandy Satrio, terhadap anak D alias David Ozora. Hakim menguak penyebab keduanya menganiaya D dengan sadis.
Dalam sidang pembacaan vonis terhadap AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara, mengungkapkan penganiayaan tersebut terjadi karena rasa kesal Mario Dandy terhadap David Ozora.
Untuk diketahui, AG sempat berpacaran dengan David sebelum dia berpacaran dengan Mario Dandy.
"Menimbang dari fakta-fakta di persidangan terbukti bahwa Anak (Perempuan A) sempat berpacaran dengan anak korban Cristalino David Ozora pada sekitar bulan Desember 2022 dan putus pada awal bulan Januari 2023," kata hakim dalam persidangan yang digelar Senin, 10 April 2023.
Baca juga
AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Aniaya David Bersama Mario Dandy
"Kemudian Anak (Perempuan A) berpacaran dengan saksi Mario Dandy Satrio pada tanggal 11 Januari 2023," lanjut hakim.
Hakim menjelaskan, Mario sempat mendapat informasi kalau pacarnya, AG, dilecehkan David. Hal ini memicu kemarahan Mario Dandy.
"Menimbang bahwa dengan fakta di persidangan, bahwa pemicu emosi saksi Mario Dandy karena pengakuan dari anak (Perempuan A) kepada saksi Mario bahwa anak (Perempuan A) disetubuhi oleh anak korban David pada tanggal 17 Januari 2023 karena dipaksa oleh anak korban David," kata Hakim.
"Dan menurut hakim, pengakuan anak (Perempuan A) itu tentang dipaksa tidaklah benar, karena kalau anak (Perempuan A) dipaksa melakukan persetubuhan akan merasa trauma, sedangkan anak (Perempuan A) tidak mengalami hal itu," kata hakim.
"Terbukti dari pengakuan anak (Perempuan A) di persidangan bahwa setelah bersetubuh dengan anak korban David, anak (Perempuan A) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy selama 5 kali," papar hakim.
Baca juga
Ini Alasan Hakim Vonis AG 3,5 Tahun Penjara: David Alami Kerusakan Otak Berat
Masih menurut hakim, Mario kemudian mencari cara untuk bertemu David. Pertemuan itu kemudian difasilitasi AG dengan cara meminta David untuk bertemu. Dalihnya, mengembalikan kartu pelajar David yang masih dia pegang.
Hakim menjelaskan, David akhirnya memenuhi permintaan AG. Pada saat itu, AG juga berdalih akan datang bersama tantenya, padahal dia datang bersama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Ketika terjadi pertemuan itu, terjadilah penganiayaan sadis yang dilakukan Mario Dandy terhadap David. Hakim pun menilai AG terlibat dalam penganiayaan itu karena aktif menghubungi David untuk mencari tahu keberadaannya.
Hakim pun memvonis AG 3,5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibandung tuntutan 4 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primer Penuntut Umum.
Artikel lainnya: Masjid Istiqlal Juga Jadi Sasaran QRIS Kotak Amal Palsu, Ditemukan 50 Stiker
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News