Selain sanksi penutupan sepanjang PPKM dan denda Rp50 juta, manajemen Holywings juga terancam terkena pidana. Mereka dinilai telah melanggar UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
"4 manajemen Holywings, satu saksi kita lakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 7 September.
Yusri menjelaskan, saat ini status empat orang itu masih sebagai saksi. Meski demikian tidak menutup kemungkinan ada kenaikan status hukum menjadi tersangka.
"Dari kepolisian pengekan hukumnya kita lakukan penyelidikan kemarin. Sudah kita klarifikasi. Sekarang sudah tingkat penyidikan," kata Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News