Holywings: Ditutup Selama PPKM, Denda Rp50 Juta, dan Terancam Pidana

  • Arry
  • 7 Sep 2021 16:14
Kerumunan Holywings Kemang(satpol pp dki jakarta/instagram)

Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Holywings Kemang, Jakarta berbuntut panjang. Pemprov DKI Jakarta kini menambah sanksi kepada Holywings. Restoran itu akan ditutup selama pelaksanaan PPKM dan harus bayar denda Rp50 juta.

Holywings sebelumnya hanya mendpatkan sanksi berupa penutupan selama 3X24 jam. Hal ini menyusul pelanggaran yang mereka lakukan pada Sabtu, 4 September 2021. Pelanggaran itu adalah soal pembatasan jam operasional, kapasitas pengunjung, dan tidak ada jaga jarak antarpengunjung.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menyatakan Hollywings mendapatkan sanksi tambahan. Hal ini lantaran restoran itu telah melanggar aturan PPKM sebanyak tiga kali. Pelanggaran itu terjadi pada Februari 2021, Maret 2021, dan 4 September 2021.

"Karena pelanggaran yang berulang, kami akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM," kata Arifin di Balai Kota.

Arifin menjelaskan pembekuan berlaku selama masa PPKM. Meski PPKM turun level, izin usaha Holywings Kemang tetap dibekukan.

Sanksi ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021. Pergub mengatur tentang aturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga:
Langgar PPKM Level 3, Holywings Kemang Ditutup Satpol PP

Pada Pasal 12 Pergub 3/2021 diatur, pelanggaran pertama akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Lalu sanksi berupa denda admiistrasi hingga pencabutan izin akan dilakukan jika pelaku usaha melakukan pelanggaran berulang.

Untuk itu, selain penutupan sepanjang PPKM, Holywings juga mendapatkan sanksi denda Rp50 juta. "Itu yang kami kenakan," ujarnya.

Baca Juga:
PPKM Level 3 Diperpanjang, Kini Boleh Makan di Tempat Hingga 1 Jam

Arifin menjelaskan, kasus Holywings ini dapat menjadi pembeljaran bagi pelaku usaha lainnya.

"Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang," kata Arifin keterangan tertulisnya, Selasa, 7 September 2021.

"Sesuai arahan gubernur, ini adalah bagian dari penegakan tata tertib usaha terhadap peraturan dan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi setiap warganya dari penularan virus Covid-19," ujarnya.

Terancam Pidana: 4 Orang Diperiksa >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait