Bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, akhirnya akan menghirup udara bebas. Terpidana korupsi proyek Hambalang itu akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukaiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan, Anas akan menjalani pembebasan pada Selasa, 11 April 2023.
“Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok,” kata Rika dalam keterangannya, Senin, 10 April 2023.
Rika menyebut, Anas Urbaningrum bebas karena mendapatkan program integrasi cuti menjelang bebas. “Dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas,” ujar Rika.
Informasi bebasnya Anas juga disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika. Mantan kader Partai Demokrat itu menjelaskan, pihaknya bakal menggelar pertemuan khusus dengan Anas.
“Ada pertemuan khusus bulan April nanti,” kata Pasek.
Pasek menjelaskan, Anas akan diundang untuk bergabung dengan partainya, yakni PKN usai bebas.
Pasek pun mengklaim, Anas bakal membuka berbagai sejarah hita KPK dalam menangani kasus korupsi Hambalang.
Untuk diketahui Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara pada 2014. Hakim menyatakan Anas terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Selain hukuman badan, mantan Ketua KPU itu juga wajib membayar uang pengganti kerugian uang negara hingga Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta.
Anas kemudian mengajukan perlawanan. Namun pada akkhirnya pada tingkat peninjauan kembali, Anas tetap divonis 8 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta pada September 2020.
Artikel lainnya: Ini Alasan Hakim Vonis AG 3,5 Tahun Penjara: David Alami Kerusakan Otak Berat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News