Anak AG, 15 tahun, divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti terlibat penganiayaan yang dilakukan mantan pacarnya, Mario Dandy Satrio, terhadap David Ozora alias D.
"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
"Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," sambungnya.
Saat pembacaan vonis ini, AG tidak dihadirkan di ruang sidang. Padahal mantan siswa Tarakanita itu sudah hadir di PN Jaksel.
Baca juga
AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Terbukti Ikut Mario Dandy Aniaya D
Hakim menyatakan AG terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis terhadap AG ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut hakim memvonis AG 4 tahun penjara.
"Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi.
Hal yang memberatkan tuntutan itu, AG bersama tersangka lainnya telah menyebabkan luka berat terhadap David. Sementara yang meringankan adalah AG masih terdakwa anak.
"Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda," ujarnya.
Artikel lainnya: Sri Mulyani Respons Keluhan Soimah Didatangi Oknum Pajak Didampingi Debt Collector
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News