Pemerintah telah menetapkan biaya ibadah Haji 1444 Hijriah. Besarannya berbeda-beda dan diatur menurut embarkasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Aturan mengenai biaya haji ini diteken Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2023. Aturan itu mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Berikut Rincian biaya Ibadah Haji 1444 Hijriah/2023 Masehi yang ditanggung jemaah berdasarkan Keppres 7 tahun 2023 adalah:
- Embarkasi Aceh Rp 44.364.357,26
- Embarkasi Medan Rp 45.2O1.652,26
- Embarkasi Batam Rp 47.429.308,26
- Embarkasi Padang Rp 46.044.85O,26
- Embarkasi Palembang Rp 48.005.008,26
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 51.338.008,26
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 51.338.008,26
- Embarkasi Solo Rp 49.893.98I,26
- Embarkasi Surabaya Rp 55.928.458,26
- Embarkasi Balikpapan Rp 50.792 .20I,26
- Embarkasi Banjarmasin Rp 50.753.057,26
- Embarkasi Makassar Rp 52.182.703,26
- Embarkasi Lombok Rp 51.268.349,26
- Embarkasi Kertajati Rp 52.837.858,26
Besaran biaya haji itu digunakan untuk biaya:
- penerbangan
- akomodasi
- konsumsi
- transportasi
- pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina
- pelindungan
- pelayanan di embarkasi atau debarkasi
- pelayanan keimigrasian
- premi asuransi dan pelindungan lainnya
- dokumen perjalanan
- biaya hidup (living cost)
- pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi
- pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi
- pengelolaan BPIH
Artikel lainnya: Pesan Quraish Shihab Bagi yang Ingin Menghafal Al-Qur'an
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News