Vonis Banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diputus 12 April, Sidang Terbuka

  • Arry
  • 9 Apr 2023 11:02
Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J(pengadilan negeri jakarta selatan/youtube)

Nasib bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali akan ditentukan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim akan membacakan vonis terhadap Sambo, apakah tetap hukuman mati atau lebih ringan.

Rencananya vonis permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo ini akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 12 April 2023. Sidang akan digelar terbuka untuk umum.

Selain Ferdy Sambo, hakim juga akan membacakan vonis banding terhadap tiga terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat lainnya. Yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," kata Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan.

Baca juga
Mahfud MD: Ferdy Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati Meski Divonis Mati

"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini ada lima terdakwa. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Namun Eliezer tidak mengajukan bandung dan menerima vonis 1,5 tahun dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu Ferdy Sambo mengajukan banding lantaran divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan. Sambo dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan eksekutornya adalah Bharada Eliezer.

Baca juga
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

Selain kasus pembunuhan berencana, Sambo juga menjadi otak dalam menghalangi penyelidikan kasus tersebut alias obstruction of justice. Vonis sambo tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup.

Terdakwa lainnya adalah Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu juga divonis dengan hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara. Dia dinyatakan terlibat dalam aksi suaminya itu. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.

Selain itu, ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Ricky Rizal juga dinyatakan terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.

Satu lagi terdakwa yang mengajukan banding adalah Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga Ferdy Sambo itu sebelumnya divonis 15 tahun penjara karena terbukti terlibat pembunuhan Brigadir J. Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.

Artikel lainnya: Viral TKI Beli Gamis Rp200 Ribu Kena Denda Bea Cukai Rp9 Juta, Ini Penjelasannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait