Polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK terus berlanjut. Polisi jenderal bintang satu itu kini dicabut aksesnya untuk memasuki Gedung Merah Putih KPK.
Pencabutan akses Brigjen Endar itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurutnya, pencabutan akses sudah dilakukan sejak 1 April 2023.
“Iya ketentuan di KPK, yang punya akes itu adalah pegawai aktif, beliau kan sudah kita berhentikan per tanggal 1 April, jadi sudah lima hari lalu," kata Alex, Jumat, 7 April 2023.
Keputusan KPK itu ditanggapi keras mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. Menurutnya, pernyataan Alex itu bersifat provokatif.
Baca juga
KPK Klaim Pemecatan Brigjen Endar Priantoro Disepakati 5 Pimpinan
“Pernyataan Alexander Marwata bahwa akses masuk Endar ke Gedung KPK telah dicabut merupakan pernyataan yang tidak perlu, bahkan pernyataan tersebut provokatif,” ujar Yudi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 April 2023.
“Seharusnya Firli Bahuri Cs mencontoh langkah dari Kapolri yang bijaksana dengan menyerahkan sepenuhnya polemik tersebut kepada Dewas karena polemik tersebut terkait dengan permasalahan internal di KPK,” kata Yudi.
“Pencabutan akses ini menunjukan bahwa Pimpinan KPK tidak menghormati posisi Dewas yang telah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro yang termasuk janggal. Seharusnya Pimpinan KPK menunggu hasil pemeriksaan Dewas sebelum mengambil tindakan apapun,” ujarnya.
“Selain itu, tindakan pencabutan akses ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan pribadi bukan kepentingan organisasi dari Pimpinan KPK untuk menyingkirkan Endar dari KPK,” kata Yudi.
Baca juga
Tak Hanya Brigjen Endar, Firli Juga 'Singkirkan' Irjen Karyoto dan Fitroh dari KPK
“Jika hal demikian terjadi, yang merugi adalah masyarakat. Pasalnya pimpinan KPK yang digaji mahal oleh rakyat untuk memberantas korupsi, bukan malah bikin gaduh,” ujar Yudi.
Pencopotan Brigjen Endar ini menuai pro dan kontra. Sebab Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperpanjang masa tugasnya pada 29 Maret 2023. Namun KPK tetap mencopotnya pada 31 Maret 2023.
Selain mencopot Brigjen Endar, KPK juga memberhentikan Irjen Karyoto sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Irjen Karyoto kini sudah memiliki jabatan baru sebagai Kapolda Metro Jaya.
Pencopotan ini pun mengembuskan isu terkait pengusutan kasus Formula E. Kedua jenderal itu disebut tak mau mengikuti permintaan pimpinan KPK untuk menetapkan tersangka di kasus tersebut.
Artikel lainnya: Lulus Sarjana ITB, Eril Digantikan Ridwan Kamil Diwisuda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News