Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil alias MA resi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima dan memberikan suap.
"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat,, 7 April 2023 malam.
Alex mengungkapkan, Adil diduga melakukan korupsi dalam tiga kasus berbeda. Tiga kasus itu adalah pemotongan anggaran 2022-2023, penerimaan fee jasa travel umroh, dan pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022.
Dalam melakukan aksinya, Adil disebut memerintahkan anak buahnya untuk menyetor. Duitnya berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA (Adil)," kata Alex.
"Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan disetorkan pada FN (Fitria Nengsih ) yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA," kata Alex.
Alex menjelaskan, uang-uang yang dikumpulkan Adil itu rencananya bakal digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya adalah untuk pemilihan Gubernur Riau 2024.
"Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA (Adil) untuk maju dalam pemilihan Gubernur Riau tahun 2024," jelasnya.
Dalam temuan KPK lainnya, Adil juga diduga menerima Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM), perusahan yang bergerak dalam bidang travel umroh. Uang itu diterima Adil melalui Fitria Nengsih.
Baca juga
Sebelum Kena OTT KPK, Bupati Meranti Pernah Sebut Kemenkeu Iblis
Dana itu diterima untuk memenangkan PT Tanur Muthmainnah dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," jelas Alex.
Satu kasus korupsi lainnya adalah diduga menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Tujuannya agar BPK memberikan penilaian status wajar tanpa pengecualian terhadap Kabupaten Kepulauan Meranti.
Aksi itu dilakukan Adil bersama Fitria Nengsih terhadap Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA). Temuan penyidik, diduga suap itu bernilai Rp 1,1 miliar.
Selain menjerat Adil, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih, dan Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebagai tersangka. Ketiganya pun langsung ditahan.
Adil dan Fitria ditahan KPK di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Fahmi ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Artikel lainnya: Gerhana Matahari Hibrida Hampiri Indonesia Akhir Ramadan, Simak Jadwal Lengkapnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News