Komisi Pemberantasan Korupsi memanas buntut pencopotan tiga pejabat termasuk Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Sejumlah penyelidik dan penyidik yang protes atas keputusan dari lembaga pimpinan Firli Bahuri itu.
Informasi yang diterima Newscast.id, usai pencopotan Brigjen Endar, sejumlah anggota Polri yang ditugaskan di KPK sempat bertemu Ketua KPK Firli Bahuri, Komisioner Johanis Tanak, dan tim Biro Hukum. Pertemuan digelar pada Selasa 4 April 2023.
Para anggota polisi itu mempertanyakan alasan pemberhentian Brigjen Endar. Namun jawaban dari Firli dan Biro Hukum KPK tidak memuaskan para anggota Polri itu.
Pertemuan itu berakhir deadlock. Para polisi yang hadir memilih walk out dari ruangan.
Baca juga
Tak Hanya Brigjen Endar, Firli Juga 'Singkirkan' Irjen Karyoto dan Fitroh dari KPK
Selain itu, sejumlah pegawai KPK juga dikabarkan mogok kerja. Lokasi penyelidikan dan penyidikan yang biasa dilakukan di lantai 9 dan 11 Gedung Merah Putih KPK kosong.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membantah pegawai KPK melakukan mogok kerja. Menurutnya, para pegawai melakukan kerja seperti biasa.
"Penyidikan bekerja seperti biasa," ujar Ali kepada wartawan, Kamis, 6 April 2023.
"Pemeriksaan saksi banyak di sejumlah daerah," ujarnya.
Muncul surat terbuka protes pemecatan Brigjen Endar >>>
Saat ini muncul surat terbuka yang mengatasnamakan personel Polri yang bertugas di KPK. Mereka protes pemecatan terhadap Brigjen Endar Priantoro.
Berikut isi surat terbuka:
SURAT TERBUKA
Bahwa dengan adanya informasi yang beredar di media, terkait dengan pemberitaan tentang pemberhentian Pejabat Struktural di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu Direktur Penyelidikan KPK, kami selaku POLRI Penugasan pada KPK menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menghormati keputusan yang diambil oleh kedua lembaga (POLRI dan KPK) selama keputusan tersebut sesuai dengan norma, aturan, dan tidak ditumpangi oleh kepentingan golongan. Agar sekiranya KPK selaku Lembaga Antirasuah yang dipercaya oleh publik mempertimbangkan komposisi strategis pejabat di lingkungan Kedeputian Penindakan karena kebijakan yang diambil seyogyanya sejalan dengan ritme penegakan hukum yang sedang berjalan.
- Agar lembaga KPK memperhatikan dampak moral/psikologis pegawainya yang berasal dari Kementerian atau Lembaga terkait kebijakan yang diambil, khususnya dalam penugasan personel pada tingkat eselon II. Hal ini dikarenakan sejatinya PNYD bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal.
- Agar POLRI dan KPK hendaknya menjalin komunikasi yang baik dengan mengindahkan kebijakan Pimpinan antar kedua Lembaga demi memelihara hubungan baik yang sudah terjalin selama ini. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (6), yang berbunyi: “.... masing-masing Pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi.” serta Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (7), yang berbunyi: “Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan Komisi dan Pimpinan instansi asal.”
- Apabila Pimpinan KPK tetap memaksa pemberhentian tersebut, maka kami:
a) Siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi menciderai marwah Lembaga/Institusi asal kami. POLRI telah memberikan salah satu personel terbaiknya untuk bertugas di KPK sebagaimana dituangkan dalam Surat Perintah Tugas nomor: Sprin/904/III/KEP/2023, tanggal 23 Maret 2023 tentang perpanjangan tugas anggota POLRI di lingkungan KPK. Hal tersebut ditegaskan kembali dengan Surat nomor: B/2471/III/KEP/2023, tanggal 29 Maret 2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota POLRI di lingkungan KPK. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa karena keterbatasan ruang jabatan di lingkungan POLRI berdasarkan sidang Dewan Pertimbangan Karier POLRI, maka diputuskan bahwa Brigjen Pol Endar Priantoro S.H., S.I.K., M.Si tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
b) Akan melaporkan dan meminta Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan dan audit terkait pemberhentian Direktur Penyelidikan yang dilakukan secara sewenang wenang.
Demikian surat terbuka kami sampaikan dari lubuk hati yang terdalam dan tanpa paksaan dari pihak mana pun, melainkan kecintaan kami terhadap lembaga di tempat kami bernaung.
Artikel lainnya: Kisah Nabi Muhammad SAW Ketika Diminta Membelah Bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News