Jaksa penuntut umum menuntut majleis hakim enjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap AG. Jaksa menilai remaja berusia 15 tahun itu terbukti ikut menganiaya D bersama dengan mantan pacarnya, Mario Dandy Satrio.
"Terhadap yang bersangkutan dituntut empat tahun penjara dan akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.
"Dengan banyaknya alasan yang memberatkan dan lebih sedikit alasan yang meringankan kami menuntut dan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun," kata Syarief.
Syarif menjelaskan, ancaman maksimal hukuman yang bisa diberikan kepada AG sebenarnya 12 tahun penjara. Namun karena terdakwa masih tergolong anak-anak maka hukumannya dipotong sampai setengahnya.
Baca juga
Tak Ada Damai, AG Pacar Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana
"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," ungkap Syarief.
AG sebelumnya didakwa dengan dengan pasal berlapis yakni Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dalam kasus ini dua tersangka lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas masih belum dibawa ke pengadilan. Perkara kedua tersangka itu masih dalam tahap penyusunan berkas di kejaksaan.
Artikel lainnya: 11 Tips Mudik Lebaran dengan Mobil Pribadi Agar Nyaman di Jalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News