Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK menuai polemik. Banyak anggapan pemecatan itu terkait dengan langkah Brigjen Endar yang menolak permintaan pimpinan KPK meningkatkan kasus Formula E.
KPK menegaskan, pemberhentian Brigjen Endar sudah disepakati seluruh pimpinan. Keputusan itu dilakukan secara kolektif kolegial dan diputuskan dalam rapat pimpinan.
"5 pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 April 2023.
Sempat beredar kabar, ada tiga pimpinan KPK yang setuju untuk pemberhentian Brigjen Endar, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri. Dan ada dua komisioner yang menolak pemberhentian tersebut.
Baca juga
Dipecat KPK Gegara Tak Jerat Anies di Kasus Formula E, Brigjen Endar Buka Suara
"Kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," kata Ali.
Ali menegaskan, pemberhentian Brigjen Endar dilakukan karena masa penugasan dari Polri habis per 31 Maret 2023.
Namun alasan tersebut penuh tanda tanya. Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengirimkan surat ke pimpinan KPK untuk memperpanjang penugasan Brigjen Endar pada 29 Maret 2023.
Baca juga
Tak Hanya Brigjen Endar, Firli Juga 'Singkirkan' Irjen Karyoto dan Fitroh dari KPK
Namun Ali menyatakan, KPK sudah mengirimkan surat ke Polri untuk mengusulkan promosi terhadap Brigjen Endar di kepolisian sejak November 2022.
"Betul, KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid [Endar] di Polri," ujar Ali.
"Surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," pungkas Ali.
Artikel lainnya: Ternyata Ini Alasan Shane Lukas Tak Halangi Mario Dandy Aniaya D: Singgung Utang Budi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News