Tiga pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara mengejutkan 'tersingkir' dari gedung Komisi Antirasuah. Mereka 'disingkirkan' karena diduga tak kunjung menetapkan tersangka di kasus Formula E.
Tiga pejabat itu adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto; Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro; dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto.
Irjen Karyoto dan Brigjen Endar dikembalikan ke instansinya di kepolisian. Sementara Fitroh dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Irjen Karyoto yang tersingkir dari KPK langsung dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya.
Baca juga
Dipecat KPK Gegara Tak Jerat Anies di Kasus Formula E, Brigjen Endar Buka Suara
Ironisnya, Brigjen Endar dipecat KPK dengan alasan masa jabatan sudah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan Endar tetap ditugaskan di KPK.
Selang beberapa hari kemudian, giliran Brigjen Endar Priantono yang meninggalkan KPK. Ia diberhentikan oleh KPK dengan alasan masa jabatan yang sudah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menyampaikan bahwa Endar akan tetap ditugaskan di KPK.
Muncul isu, pencopotan ini lantaran kasus Formula E. Ketiga pejabat itu tak kunjung menjerat tersangka dalam kasus yang sudah diusut sejak November 2021.
Sementara itu pimpinan KPK disebut meminta kasus Formula E dinaikkan ke penyidikan, meski tanpa disertai penetapan tersangka. Langkah ini tidak lazim dilakukan KPK, karena selama ini naiknya kasus ke penyidikan selalu disertai dengan adanya tersangka.
Selanjutnya surat sakti Firli Bahuri >>>
Pertentangan tersebut yang membuat Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan surat dan meminta agar tiga pejabat itu dikembalikan ke instansi asal.
Firli Bahuri sudah mengakui adanya surat tersebut. Dan dia mengaku sudah ada pembicaraan dengan kepolisian dan kejaksaan.
"Pembinaan karier polisi maupun kejaksaan itu merupakan tanggung jawab Kejaksaan dan Polri kita hanya bisa berkomunikasi. Semuanya berada di mereka. Karena pembinaan karier mereka ada di Kejaksaan maupun di Polri," kata Firli kepada wartawan usai rapat kerja di DPR, Kamis, 9 Februari 2023.
Soal surat sakti Firli Bahuri itu juga sudah dijelaskan Juru Bicara KPK Ali Fikri. Menurutnya, surat tersebut berisi rekomendasi promosi jabatan, terkait manajemen kepegawaian. Adapun pertimbangannya itu diserahkan ke instansi asal yang bersangkutan.
"Sudah disampaikan bahwa itu adalah promosi dalam rangka manajemen kepegawaian di internal KPK untuk dilakukan promosi terhadap struktural yang sudah lama, lebih dari dua tahun di KPK," kata Ali pada 21 Februari.
"Surat itu, kan, sudah disampaikan sejak bulan November, jadi hampir 4 yang lalu. Tapi sepenuhnya, kan, menjadi instansi asal untuk mempertahankan, kan, begitu, ya," kata Ali.
"Kami juga ingin meluruskan satu pertanyaan dari teman-teman terkait dengan narasinya begini, Direktur Penuntutan KPK katanya mengundurkan diri. Saya ingin sampaikan bahwa Dir Penuntutan KPK betul kembali ke Kejaksaan Agung, tapi perlu kami sampaikan atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin, untuk kemudian mengembangkan karier di sana, di Kejaksaan Agung," kata Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News