Tiga pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara mengejutkan 'tersingkir' dari gedung Komisi Antirasuah. Mereka 'disingkirkan' karena diduga tak kunjung menetapkan tersangka di kasus Formula E.
Tiga pejabat itu adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto; Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro; dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto.
Irjen Karyoto dan Brigjen Endar dikembalikan ke instansinya di kepolisian. Sementara Fitroh dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Irjen Karyoto yang tersingkir dari KPK langsung dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya.
Baca juga
Dipecat KPK Gegara Tak Jerat Anies di Kasus Formula E, Brigjen Endar Buka Suara
Ironisnya, Brigjen Endar dipecat KPK dengan alasan masa jabatan sudah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan Endar tetap ditugaskan di KPK.
Selang beberapa hari kemudian, giliran Brigjen Endar Priantono yang meninggalkan KPK. Ia diberhentikan oleh KPK dengan alasan masa jabatan yang sudah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menyampaikan bahwa Endar akan tetap ditugaskan di KPK.
Muncul isu, pencopotan ini lantaran kasus Formula E. Ketiga pejabat itu tak kunjung menjerat tersangka dalam kasus yang sudah diusut sejak November 2021.
Sementara itu pimpinan KPK disebut meminta kasus Formula E dinaikkan ke penyidikan, meski tanpa disertai penetapan tersangka. Langkah ini tidak lazim dilakukan KPK, karena selama ini naiknya kasus ke penyidikan selalu disertai dengan adanya tersangka.
Selanjutnya surat sakti Firli Bahuri >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News