Remaja berinisial D dipastikan tidak dapat melanjutkan pendidikannya dan pulih seperti semula usai dianiaya dengan sadis oleh Mario Dandy Satrio.
Kondisi D ini dikonfirmasi langsung oleh sang ayah, Jonathan Latumahina. Petinggi GP Ansor itu menceritakan kondisi anaknya usai menceritakannya dalam sidang penganiayaan dengan terdakwa AG, pacar Mario Dandy.
"Kami tetap agak kecewa dengan semua tindakan yang ditempuh karena tim dokter menyatakan bahwa dia (D) tidak akan mampu kembali seperti semula," kata Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.
Jo, panggilan akrabnya, menyatakan, berdasarkan diagnosis medis, D tidak bisa kembali pulih seperti semula. Hal ini lantaran kondisinya yang terlampau parah.
Baca juga
Dear Mario Dandy, Ditungguin Artis Jefri Nichol Nih: Kapan Keluar Penjara?
Menurutnya, kondisi D usai dianiaya bahkan seperti orang yang sudah meninggal dunia. Namun masih bisa bernapas.
"Saat dirujuk ke rumah sakit (RS) usai peristiwa penganiayaan, D dinyatakan koma. Berdasarkan skala yang diukur menggunakan glasgow coma scale (GCS), tingkat kesadaran D hanya berada di skala 3. Umumnya manusia normal memiliki skala 15," ungkap Jo.
GCS merupakan skala yang dipakai untuk mengetahui tingkat kesadaran. Skala dihitung berdasarkan respons terhadap suara, respons terhadap perintah gerakan, dan respons mata.
D menjadi korban penganiayaan dari Mario Dandy Satrio. Penganiayaan terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023. Akibat penganiayaan menjurus sadis itu D masih belum sadarkan diri.
Baca juga
Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK, Diduga Terima Miliaran Rupiah
Mario Dandy kini telah dijadikan tersangka penganiayaan. Selain itu polisi juga menjerat teman Mario yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Tak hanya itu pacar Mario, AG juga ditetapkan sebagai pelaku anak.
"Yang pertama terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," lanjutnya.
Sementara Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara AG dijerat dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Artikel lainnya: Viral Es Krim Rasa Indomie Goreng, Sempat Dikira Hoax
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News