Tersangka gratifikasi Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu akan ditahan di Rutan KPK.
Rafael Alun ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin, 3 April 2023. Usai diperiksa, ayah Mario Dandy Satrio itu turun dengan mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengumumkan langsung penahanan Rafael Alun. "Ditahan selama 20 hari pertama," kata Firli.
Firli menjelaskan, Rafael ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi perpajakan untuk periode 2011-2023. Nilainya mencapai puluhan ribu dolar Amerika Serikat.
"Aliran dana gratifikasi yang diduga diterima RAT sejumlah sekitar 90 ribu USD (sekira Rp1,3 miliar)," ujar Firli.
Baca juga
Raffi Ahmad Buka Suara Dikaitkan Artis Inisial R di Kasus Cuci Uang Rafael Alun
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael Alun melalui perusahaan konsultasi pajak miliknya yang berinisial PT AME.
Kasus ini mencuat saat anak Rafael Alun, Mario Dandy menjadi tersangka kasus penganiayaan. Mario kerap memamerkan mobil-mobil mewah di media sosial. Kendaraan mewah itu ternyata tidak tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
KPK kemudian melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menyebutkan Rafael diduga melakukan transaksi mencurigakan hingga Rp500 miliar. Selain itu, PPATK juga menemukan Rafael menyimpan uang miliaran rupiah di safe deposit box.
Kini PPATK sudah memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait.
Artikel lainnya: Resep Sambal Kacang Untuk Cocolan Gorengan Saat Berbuka Puasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News