Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap bekas pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Ini pemeriksaan pertama Rafael sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
"Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 3 April," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali berharap Rafael kooperatif memenuhi undangan dari KPK. Sehingga bisa menyampaikan keterangan ke penyidik.
"Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ujar Ali.
Baca juga
Jadi Tersangka Korupsi Rafael Alun Ungkap Harta-hartanya dan Duit di Safe Deposit Box
Belum diketahui apakah ayah dari Mario Dandy Satrio itu akan langsung ditahan di pemeriksaan perdana atau tidak.
Untuk diketahui, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima pemberian selama 12 tahun yang nilainya diduga mencapai miliaran rupiah.
"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Ali Fikri.
Baca juga
Artis Inisial R di Kasus Rafael Alun Disebut Raffi Ahmad, Ini Kata Hotman Paris
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkapkan, kasus ini terungkap usai temuan safe deposit box (SDB) milik Rafael Alun yang isinya uang puluhan miliar rupiah.
"Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp 36-40 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana," kata Asep.
Artikel lainnya: Tentara Israel Serbu Laga Liga Palestina dengan Gas Air Mata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News