Pemerintah resmi menaikkan harga beras. Simak rincian kenaikan harga beras lengkap di seluruh Indonesia.
Kenaikan harga beras ini sesuai denagn terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
"Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan Nomor 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras," kata Kepala Badan Pangan Nasional per National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya di Jakarta.
Arief menjelaskan, penetapan HET beras ini didasarkan dari rangkaian pembahasan dan dengan memperhatikan berbagai masukan dari pemangku kepentingan perberasan nasional.
"Sebelum penetapan kami telah melakukan pembahasan dan mendapatkan masukan mengenai angka HET. Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian per Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, diantaranya terkait dampaknya terhadap inflasi," jelasnya.
"Jadi di hulu kita mengatur harga di tingkat produsen melalui HPP, di hilir harga beras ini kita atur melalui penerapan HET," ujarnya.
"Ini kita lakukan agar terjadi keseimbangan hulu hilir sesuai arahan Presiden agar harga di tingkat produsen wajar, di pedagang dan penggilingan wajar, serta di tingkat konsumen juga wajar," ujarnya.
Simak harga beras usai kenaikan terbaru di halaman berikutnya >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News