Rafael Alun Trisambodo telah resmi menjadi tersangka korupsi karena diduga menerima fratifikasi. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu pun blak-blakan jumlah hartanya.
Bapak Mario Dandy Satrio itu mengklaim hartanya tidak pernah bertambah sejak menjadi pejabat eselon III Ditjen Pajak. Menurut Rafael, penambahan harta karena adanya peningkatan pada nilai jual objek pajak atau NJOP.
"Aset yang terakhir saya peroleh adalah aset di 2009. Tidak pernah bertambah sampai dengan sekarang. Peningkatan harta saya itu atas peningkatan nilai jual objek pajak sekarang," kata Rafael Alun di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.
Rafael juga mengklaim saat menjabat Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) di Kanwil DJP Jakarta II rutin menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ke KPK. Tak hanya itu, dia mengklaim juga rutin melaporkan SPT.
Baca juga
Artis Inisial R Diduga Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun, Nama Raffi Ahmad Terseret
"Saya dari 2002 s.d 2022 tertib melaporkan SPT PPH orang pribadi saya. Dan saya juga tertib melaporkan tambahan harta yang saya peroleh," katanya.
"Dan pada 2012 juga pernah diperiksa Kejaksaan Agung berkaitan dengan keberadaan harta saya dan sudah saya jelaskan di Kejaksaan Agung. Kemudian di 2021 saya juga telah dipanggil KPK untuk klarifikasi harta saya dan sudah saya klarifikasi," ujarnya.
Mengenai keberadaan uang miliaran rupiah di safe deposit box, Rafael mengaku duit tersebut berasal dari penjualan tanahnya sejak 2010. Menurutnya, ada 4 bidang properti yang dijual.
Pertama di Taman Kebon Jeruk Blok G1 No. 112 senilai Rp 10 miliar. "Tanah ini merupakan tanah hibah orang tua, ada akta hibahnya," kata Rafael.
Baca juga
Rafael Alun Pegawai Pajak Tak Taat Pajak: Motor Harley Bodong, Rubicon Nunggak Pajak
Kedua, tanah di Yogyakarta yang dijual seharga Rp2,3 miliar. Rafael mengaku tanah ini dia beli pada 1997 senilai Rp200 juta.
Ketiga, tanah di Jl. Pangandaran No. 18, Bukit Sentul yang dijualnya seharga Rp 2,4 miliar. Dan terakhir, penjualan tumah di England Park, Bukit Sentul, dengan harga 600 juta.
Selain penjualan properti, Rafael mengaku uang di deposit box itu juga berasal dari hasil jual reksadana yang dibeli pada 2009 dan dicairkan pada 2010 sebesar Rp 2,7 miliar.
Menurutnya, uang-uang tersebut kemudian dia konversi menjadi mata uang asing dan disimpan di safe deposit box. Meski demikian, Rafael mengakui tidak melaporkan uang tersebut dalam LHKPN KPK.
"Saya tidak laporkan dalam LHKPN saya, tetapi di dalam SPT saya laporkan penjualan-penjualan aset tersbeut. Kenapa saya tidak laporkan ke LHKPN karena saya menghindarkan diri dari naiknya nilai kekayaan saya," kata Rafael.
Baca juga
KPK Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka Korupsi, 12 Tahun Terima Gratifikasi
"Kalau saya berusaha menyembunyikan uang saya, tentu tidak saya simpan atas nama saya. Jadi SDB itu atas nama saya yang telah saya buka sejak 2007 sampai sekarang," ujarnya.
"Dan itu memang saya simpan buat hari tua. Dan istri dan anak-anak saya juga tidak tahu. Jadi tidak hanya disembunyikan di LHKPN tetapi juga istri saya," tambahnya.
"Dan saya juga melihat pola yang selama ini terjadi di keluarga saya jadi saya harus sembunyikan dari keluarga. Tapi tidak ada niat untuk keperluan pribadi, misalnya untuk berselingkuh, menyimpan wanita lain, atau beli rumah tanpa sepengetahuan istri dan anak, itu nggak ada," imbuhnya.
Artikel lainnya: Jokowi Kecewa dan Sedih Indonesia Dicoret FIFA: Jangan Saling Menyalahkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News