AG pacar Mario Dandy Satrio didakwa terlibat dalam penganiayaan berat secara berencana terhadap D. Terdakwa anak itu pun terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap AG berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2023. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, menjelaskan, AG didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
"Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Syarief usai persidangan.
Baca juga
LPSK Tolak Lindungi AG Pacar Mario Dandy, Ini Alasannya
Pasal 353 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 355 berbunyi:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 76 C berbunyi:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi:
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sebelumnya, musyawarah diversi berakhir gagal. Hal ini terjadi karena pihak D menolak berdamai dengan AG. Hakim pun memutuskan untuk menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama, hari ini juga," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
"Dan sidang yang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7 tapi dengan acara sidang secara tertutup," ujarnya.
Perdamaian buntu >>>
Sebelum sidang pembacaan dakwaan, persidangan dimulai dengan agenda musyawarah diversi alias upaya perdamaian. Namun, sidang berakhir buntu. Pihak keluarga D, selaku korban penganiayaan, menolak berdamai dengan AG.
"Terkait dengan diversi, saya ingin sampaikan perlakuan anak ya tindak perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain, itu saja susah untuk diterima diversinya," kata pengacara keluarga D, Mellisa Anggreni.
Mellisa menegaskan, perdamaian ditolak lantaran penganiayaan itu telah membuat D masih dirawat hingga saat ini. Selain itu, D juga mengalami cedera otak parah.
"Sampai hari ini David sudah 38 hari di ruang ICU, disampaikan oleh dokter terkena difusse axonal injury space 2, di mana dia mengalami cedera otak parah, sehingga keluarga juga sudah menyampaikan tadi kepada majelis dalam musyawarah sidang diversi bahwa keluarga menolak," kata Mellisa.
"Tadi kita sampaikan juga surat kepada majelis menolak adanya diversi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News