Kuasa hukum keluarga D, Mellisa Anggraini, memastikan tidak akan memberikan maaf atau berdamai dengan AG dalam sidang agenda diversi.
“Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau keluarga menolak, kalau korban menolak, jadi diversi besok (Rabu 29 Maret 2023) bisa saya pastikan deadlock," tegas Mellisa.
Mellisa menyatakan, pihaknya sudah mempersiapkan penolakan diversi tersebut. Sehingga sudah dipastikan sidang akan menemui kebuntuan atau tidak ada kesepakatan damai atau deadlock.
Mellisa menjelaskan, jika proses diversi buntu, maka proses persidangan terhadap AG akan berlanjut ke pokok materi.
Dalam kasus ini AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News