Pelaku anak AG menjalani sidang perdana terkait perkara penganiayaan terhadap D. Sidang pacar Mario Dandy Satrio itu mengagendakan musyarawah diversi dengan keluarga D.
Berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Atau dalam artian terjadi perdamaian antara dua kubu.
AG sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 09.30 WIB, Rabu, 29 Maret 2023. Dia diantar mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Rencananya, sidang musyawarah diversi ini berlangsung tertutup. Sidang akan dihadiri keluarga D dan pihak dari AG.
"Kalau diversi tetap tertutup, hanya diikuti oleh pihak-pihak yang diundang dalam proses diversi," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.
Baca juga
Keluarga D Ajukan Restitusi, Minta Mario Dandy Ganti Rugi Biaya Pengobatan di RS
"Nanti musyawarah di situ kan diundang keluarga terdakwa, orang tuanya, korban, sikap korban ini menjadi faktor yang utama. Karena bagaimanapun juga di diversi itu kalau keluarga korban sudah close untuk menyelesaikan secara damai ya sudah tidak ada diversi," ujarnya.
"Tapi itu harus dinyatakan di musyawarah diversi itu. Karena apa, di situ nanti akan dibuat berita acara tentang pelaksanaan diversi. Yang hadir siapa saja, apa sikapnya dari keluarga korban, itu ditulis tegas. Bahkan kalau lisan juga bisa. atau kemudian ada surat pernyataan secara tegas itu lebih bagus," kata Djuyamto.
"Kalau sudah seperti itu tentu diversi tidak bisa dilakukan artinya tahapan diversi gagal. Tahapan diversi sudah dikesampingkan. Baru akhirnya nanti akan menetapkan hari sidang," imbuhnya.
Selanjutnya Keluarga D tutup pintu damai ke AG >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News