Keluarga D Ajukan Restitusi, Minta Mario Dandy Ganti Rugi Biaya Pengobatan di RS

  • Arry
  • 29 Mar 2023 10:00
AG (diperankan pemeran pengganti) bersama dengan dua tersangka lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas saat rekonstruksi penganiayaan D(tangkapan layar/youtube)

Keluarga D mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi ke para tersangka Mario Dandy Satrio, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan AG. Permohonan diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Pelaku (ditujukan ke pelaku) sesuai dengan undang-undang LPSK. (melalui jalur restitusi) Iya benar," kata pengacara D, Mellisa Anggraeni, di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.

Mellisa menjelaskan, restitusi itu nantinya akan disusun LPSK untuk diajukan ke majelis hakim yang mengadili para tersangka. Besarannya restitusi itu disesuaikan dengan biaya yang telah dikeluarkan untuk biaya medis dan psikis D.

"Iya itu yang saya maksud tadi, medis dan psikis itu pasti biaya materiil sampai per hari ini kan juga sudah cukup besar ya. Iya itu yang saya maksud tadi medis dan psikis itu pasti biaya Materil karena per hari nya saja sudah cukup besar," jelasnya.

Baca juga
Kabar Gembira! D Korban Penganiayaan Mario Dandy, Sudah Bisa Berdiri

"Ke depan yang akan dilakukan tindakan apa saja dengan kondisi david yang DAI ini berapa lama prosesnya, apa saja support-support yang dia butuhkan, itu satu medis," jelasnya.

"Kemudian psikis ya, terapi, fisioterapi kemudian alat alat medis kursi roda, pendidikan kalau dia memang kondisi seperti ini pendidikan seperti apa yang bisa digunakan oleh David nanti, dan lain- sebagainya. banyak komponennya," tambah dia.

Selain itu, pihak D juga bertemu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pertemuan membahas terkait hak-hak yang harus diperoleh D.

Baca juga
Sang Ayah Ungkap D Kini Alami Trauma Saraf Usai Dianiaya Sadis Mario Dandy

“Untuk menghitungkan apa-apa saja, bukan ganti rugi ya tetapi apa-apa saja yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi anak korban seperti keadaan semula," ujarnya.

"Dan itu sifatnya mutlak, dan itu sudah diatur di UU LPSK di KUHP juga disampaikan bahwa si pelaku tidak saja akan diberikan ancaman hukuman secara pidana, tetapi juga harus berkewajiban untuk mengembalikan kondisi anak,” jelasnya.

Perkembangan kasus Mario Dandy Cs >>>

 

Untuk diketahui, saat ini kasus penganiayaan terhadap D sudah memasuki babak baru. Tersangka AG akan menjalani sidang perdana pada Rabu, 29 Maret. Sementara berkas Mario Dandy dan Shane Lukas sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

D menjadi korban penganiayaan dari Mario Dandy Satrio. Penganiayaan terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023. Akibat penganiayaan menjurus sadis itu D masih belum sadarkan diri.

Mario Dandy kini telah dijadikan tersangka penganiayaan. Selain itu polisi juga menjerat teman Mario yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Tak hanya itu pacar Mario, AG juga ditetapkan sebagai pelaku anak.

"Yang pertama terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Baca juga
Ternyata Mario Dandy yang Sebar Video Penganiayaan, Disebar Usai Hajar D

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," lanjutnya.

Sementara Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara AG dijerat dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait