Perkara penganiayaan D memasuki babak baru. Kini AG, pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, bakal segera disidang.
Perkara AG saat ini sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan berkas perkara pacar tersangka Mario Dandy Satrio itu dilakukan pada Jumat, 24 Maret 2023.
"Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh kejaksaan negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya.
Dengan pelimpahan ke pengadilan, berarti sidang terhadap AG bakal segera dilaksanakan. Rencananya, sidang bakal digelar pada 29 Maret 2023. Sidang dilakukan secara tertutup.
Baca juga
Sang Ayah Ungkap D Kini Alami Trauma Saraf Usai Dianiaya Sadis Mario Dandy
"Hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu yang merupakan ketua PN Jakarta Selatan," ujarnya.
"Hakim tunggal telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," jelasnya.
Sidang terhadap AG ini dilakukan secara tertutup lantaran dia masih berusia 15 tahun atau masuk dalam kategori anak.
Selain AG, polisi juga telah menjerat Mario Dandy sebagai tersangka penganiayaan. Selain itu polisi juga menjerat teman Mario yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
"Yang pertama terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Baca juga
Mario Dandy Kini Terancam Jeratan Pidana Baru UU ITE
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," lanjutnya.
Sementara Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara AG dijerat dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Artikel lainnya: Diterpa Isu Hamili Hingga Ceraikan Nissa Asyifa, Alshad Ahmad Pilih ke Luar Negeri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News