Pemerintah mengeluarkan aturan jam kerja untuk PNS selama bulan Puasa Ramadan 1444 Hijriah. Dalam aturan itu, PNS akan bekerja 32,5 jam dalam satu minggu.
Aturan ini dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2023. Surat ditekan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat, 20 Maret 2023.
Dalam aturan itu disebutkan jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah harus memenuhi minimal 32,5 jam kerja dalam satu minggu.
Rinciannya, bag instansi yang menerapkan aturan lima hari kerja, maka jam kerja selama bulan Ramadan menjadi 08-00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Aturan ini berlaku untuk Senin hingga Kamis.
Sedangkan untuk hari Jumat, maka jam kerja pada bulan Ramadan akan berlaku mulai pukul 08.00 hingga 15.30 dengan waktu istiratah pada pukl 11.30-12.30.
Sementara bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, maka jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Aturan ini untuk Senin-Kamis dan Sabtu.
Sedangkan untuk hari Jumat, PNS akan bekerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Rincian Jam Kerja PNS Selama Puasa Ramadan 1444 H
Bagi Instansi Pemerintah yang menerapkan 5 hari kerja
- Senin sampai Kamis: 08.00-15.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30 - Jumat: 08.00-15.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30
Instansi Pemerintah yang menerapkan 6 enam hari kerja:
- Senin sampai Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30 - Jumat: 08.00-14.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30
Artikel lainnya: Pelaku Mutilasi Korban Jadi 65 Potong di Sleman Ditangkap!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News