Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menemukan ada transaksi jumbo dari dua wajib pajak. Nilainya mencapai triliunan rupiah.
Transaksi jumbo ini terungkap dari data yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
"Satu, figurnya pake inisial SB. Ini di dalam data PPATK disebutkan omzetnya mencapai Rp 8,247 triliun," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.
"Data dari SPT pajak adalah Rp 9,68 triliun, lebih besar di pajak daripada yang diberikan oleh PPATK," ujarnya.
Sri Mulyani menjelaskan, sosok tersebut memiliki saham di perusahaan dengan inisial PT BSI. ""Kita teliti PT BSI yang ada di dalam surat PPATK juga, PT BSI ini data PPATK menunjukkan Rp 11,77 triliun," kata Sri Mulyani.
Baca juga
Mahfud MD Ungkap 460 Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Jumbo Rp 300 T
"SPT Pajaknya menunjukkan Rp 11,56 triliun. Ada perbedaan Rp 200-an miliar itu pun dikejar. Kalau buktinya nyata perusahaan itu akan didenda 100 persen," ujar Sri Mulyani.
Selain itu, SB juga memiliki transaksi ke perusahaan lain berinisial PT IKS. Berdasar data PPATK, dalam periode 2018-2019, ada transaksi mencapai Rp 4,8 triliun. Namun SPT perusahaan tersebut hanya melaporkan sejumlah Rp 3,5 triliun.
Satu sosok lain yang memiliki transaksi jumbo adalah DY. Dari penelusuran PPATK, DY diketahui melapor SPT hartanya Rp 38 miliar. Namun DY diketahui memiliki transaksi mencapai Rp8 triliun.
"Nah, perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil kepada yang bersangkutan," ujar Sri Mulyani.
Artikel lainnya: Sandiaga Uno Lapor Punya Harta Rp10,9 T ke KPK, Naik Rp300 M dalam 1 Tahun!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News