LPSK Tolak Lindungi AG Pacar Mario Dandy, Ini Alasannya

  • Arry
  • 14 Mar 2023 12:18
Rekonstruksi AG menyalakan rokok saat Mario Dandy Satrio memerintahkan D sikap tobat(ist/ist)

Permohonan AG, pacar Mario Dandy Satrio, untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK terkait kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap D ditolak. Apa alasannya?

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menjelaskan, permohonan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan huruf d UU LPSK tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.

Masih menurut Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

“Status hukum pemohon (perempuan A) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Maret 2023.

Baca juga
Rekonstruksi: AG Santai Saksikan Mario Dandy Hajar D Sambil Merokok

Meski demikian, LPSK merekomendasikan agar AG mendapat perlindungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dengan tembusan KPAI.

Rekomendasi itu agar kedua pihak dapat mendampingi A dan memastikan terpenuhinya hak-haknya dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

AG saat ini telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Pelajar berusia 15 tahun itu kini sudah ditahan.

Selain memutus penolakan permohonan perlindungan terhadap anak A, LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua saksi yakni R dan N.

Baca juga
Sosok APA yang Disebut Polisi Dalam Kasus Penganiayaan Terungkap: Mantan Pacar Mario

R adalah saksi yang membawa D ke rumah sakit usai dianiaya Mario Dandy. Sementara N adalah ibu dari teman D yang memergoki penganiayaan yang terjadi di dekat rumahnya itu.

“Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014,” jelas dia.

Terkait kasus penganiayaan D, polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua. Selain itu, polisi juga menetapkan AG, yang merupakan pacar dari Mario Dandy, sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Artikel lainnya: Masih SMP Sudah Jadi Pengedar Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait