Mahfud MD Ungkap Deposit Box Rp37 Miliar Terbongkar Gegara Rafael Alun Sering ke Bank

  • Arry
  • 12 Mar 2023 11:42
Bekas Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satrio tersangka penganiayaan(Kemenkeu/kemenkeu)

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan keberadaan safe deposit box yang berisi Rp37 miliar terbongkar gegara ulah Rafael Alun Trisambodo sendiri. Deposit box di bank BUMN itu pun akhirnya diblokir PPATK.

Mahfud MD menyatakan, temuan Rp37 miliar itu terungkap karena Rafael Alun sering datang ke bank untuk membuka deposit box miliknya. Kelakuan mantan pejabat Ditjen Pajak itu kemudian tercium Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke deposit box itu. Terus pada suatu pagi dia datang ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Mahfud di Jakarta, Sabtu, 11 Maret 2023.

Usai pemblokiran, PPATK kemudian berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mencari dasar hukum membuka deposit box tersebut. Setelah dibuka, deposit box itu ternyata berisi uang Rp37 miliar dalam bentuk dolar AS.

Baca juga
Di LHKPN Ngaku Cuma Punya Rp1,3 Miliar, Rafael Alun Simpan Rp37 M di Safe Deposit Box

“Seperti itu pencucian uang, contohnya. Intelijen keuangan menemukan cara itu dan itu bukan bukti hukum, itu harus dikonstruksi menjadi hukum, bagaimana dan darimana, itu bisa dilacak dan sudah ada ilmunya,” kata Mahfud.

Safe deposit box berisi uang Rp37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo itu sudah diblokir PPATK pada 10 Maret. Penyitaan dilakukan dengan menggandeng KPK.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, dalam pengamanan safe deposit boz Rafael Alun, penyidik KPK ditemani langsung oleh pegawai dari KPK. Kiini deposit box itu sudah berada di PPATK.

Baca juga
Pejabat Pajak Wahono Saputro Ikut Terseret Kasus Rafael Alun, Segini Hartanya

Kekayaan mencurigakan Rafael ALun ini terbongkar dari ulah anaknya, Mario Dandy Satrio yag kini menjadi tersangka penganiayaan anak D. Sebelum kasus itu terjadi, Mario kerap pamer kendaraan mewah seperti Jeep Rubicon hingga Harley Davidson. Barang mewah itu diketahui tak ada di LHKPN milik Rafael Alun.

Mario Dandy kini sudah menghuni Rutan Polda Metro Jaya. Dia menjadi tersangka penganiayaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Artikel lainnya: Pesawat Trigana Air Ditembaki KKB Papua di Yahukimo

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait