Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini sudah tidak lagi mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. atau LPSK. Alasannya, terpidana pembunuhan berencana itu melanggar perjanjian dengan LPSK.
Pelanggaran yang dilakukan Richard Eliezer adalah melakukan wawancara dengan salah satu televisi nasional terbesar di Indonesia. Wawancara itu juga diunggah di akun YouYTube televisi tersebut.
"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK, Rully Novian, dalam konferensi pers, Jumat, 10 Maret 2023.
Baca juga
Ini 5 Hal yang Bikin Vonis Richard Eliezer Jadi Hanya 1,5 Tahun Penjara
Keputusan ini didasari pada ketentuan dari Pasal 32 huruf c UU Perlindungan Saksi dan Korban. Menurut Rully, ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang harus diteken saksi atau korban yang dilindungi.
"Dalam undang-undang juga dijelaskan bahwa dalam melaksanakan perlindungan itu terikat perjanjian dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh RE itu sendiri," ujarnya.
"Salah satu poin, poin yang tegas dalam perjanjian itu adalah bahwa Saudara RE wajib melakukan tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko bahaya terhadap dirinya, tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK," tutur Rully.
"Saudara RE telah menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News