AG, remaja berusia 15 tahun yang menjadi anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan D kini ditahan. Kekasih Mario Dandy itu ditahan usai diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, di Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
Hengki menegaskan, penahanan terhadap AG tetap berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak. Kekasih Mario Dandy Satrio itu ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
"Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku," kata Hengki.
Baca juga
Kondisi D Mulai Sadar dan Kepalkan Tangan, Ayah: Aku Tahu Kamu Marah, Istighfar
"Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila tidak cukup akan diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan," katanya.
"Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam siatem peradikan anak. Didampingi lawyer, Bapas Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psiko sosial menjamin pemenuhan hak anak," tuturnya.
Untuk diketahui AG sudah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum alias pelaku.
AG dijerat dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Sementara itu dua tersangka lain dalam kasus ini adalah Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Baca juga
Dituduh Bela AG Pacar Mario Dandy, Kak Seto Buka Suara
"Yang pertama terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," lanjutnya.
Sementara Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Artikel lainnya: Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Erick Thohir Copot Direktur Pertamina Dedi Sunardi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News