Psikolog anak, Kak Seto disebut ikut membela AG, pacar Mario Dandy Satrio, yang kini diduga terlibat penganiayaan terhadap D. Pria bernama asli Seto Mulyadi itu kini buka suara.
"Iya sebenarnya jawaban saya kemarin diputarbalikkan ya mohon maaf dari kami bersuara di medsos bahwa tidak benar saya membela AG dan sebagainya," kata Kak Seto kepada wartawan, Senin, 6 Maret 2023.
"Saya sangat empati kepada Adik David karena dulu juga pernah tinggal satu kompleks (dengan David) dan tidak jauh rumahnya waktu masih kecil," ujarnya.
"Kami juga sedang menunggu sampai Adik David sadar lalu bisa menengok, memberi semangat, dan sebagainya," katanya.
Baca juga
Bertemu Kak Seto, Ferdy Sambo Titip Pesan Ini Untuk Anaknya yang Kena Bully
Kak Seto pun mengomentari status AG yang kini sudah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Menurutnya, langkah polisi sudah mempertimbangkan UU Perlindungan Anak.
"Mengenai adik AG itu kami tetap mengatakan bahwa siapapun yang bersalah patut dihukum, tetapi sekali lagi hukumannya harus mengacu pada UU, terutama UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dan UU Perlindungan Anak yang terbaru," katanya.
"Dalam hal ini, mohon itu yang diberikan kepada semua anak itu sama. Bahwa di satu sisi melakukan kejahatan dan sebagainya, tetapi tetap harus ada pemidanaan yang edukatif," ujarnya.
"Semua ada aturan-aturannya itu saja sebetulnya, tapi bahwa naiknya status anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum itu sudah tepat dan kembali tadi semua mengacu pada undang-undang. Iya, iya (sudah mempertimbangkan UU terkait anak)," kata Kak Seto.
Baca juga
Kakak AG Buka Suara Penganiayaan D Versi Pacar Mario Dandy
Dalam kasus penganiayaan D, polisi sudah menetapkan dua tersangka dewasa dan satu pelaku anak berkonflik dengan hukum. Mereka adalah Mario Dandy Satrio, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan anak AG.
"Yang pertama terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," lanjutnya.
Baca juga
7 Rahasia Kak Seto Tetap Kuat Push Up dan Parkour di Usia 70 Tahun
Sementara Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk AG dijerat dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Artikel lainnya: Tesla Malah Bikin Kantor di Malaysia Meski Sudah Dirayu Indonesia, Luhut Buka Suara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News