Pemerintah Resmi Subsidi Kendaraan Listrik, Ini Daftar Merek dan Syaratnya

  • Arry
  • 6 Mar 2023 19:22
Ilustrasi mobil listrik(plugintothesun/unsplash)

Merek kendaraan listrik apa saja yang menerima insentif?

Menteri Agus Gumiwang menjelaskan, mobil listrik yang mendapatkan insentif adalah merek Hyundai dan Wuling. Sementara motor listrik yang mendapatkan insentif adalah Gesits, Volta, dan Selis.

"Jadi produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yg telah memenuhi TKDN yang tadi disampaikan 40% yang dipersyaratkan dalam sistem. Kalau roda 4 baru dua yang nilai TKDN di atas 40% yaitu Ioniq 5 dan Wuling. Kalau roda 2 ada tiga yaitu Gesits, Volta, dan Selis," kata Agus.

"Kemudian lembaga direaktivasi akan melakukan verifikasi terhadap vehicle identification number disesuaikan dengan TKDN. Kemudian melakukan pendataan melalui dealership berkoordinasi dengan Himbara mengenai proses verifikasi dan kemudian pembayaran pergantiannya kepada produsen," tuturnya.

Apa syarat pembelian kendaraan listrik yang mendapatkan insentif?

Pemerintah akan memberikan subsidi pembelian motor listrik, mobil listrik, dan bus listrik. Untuk motor listrik subsidi yang diberikan sebesar Rp7 juta. Sementara untuk mobil dan bus listrik belum diumumkan.

Untuk membeli kendaraan listrik itu cukup mudah. Sama seperti membeli kendaraan konvensional pada umumnya. Yakni anda tinggal datang ke diler lima merek kendaraan listrik itu.

"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP di situ nanti akan dilihat apakah dia calon pembeli ini, berhak mendapatkan bantuan atau tidak," kata Menteri Agus.

"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. Dealer menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara," jelas Agus.

"Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan," tambah Agus.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait