Warga Rawa badak Selatan Mulyadi, menjelaskan, awalnya Tanah Merah tak berpenghuni. Bahkan kawasan tersebut dijaga ketat polisi dan tentara.
Namun sejak masa reformasi, satu dua orang mulai berdatangan. Mereka mulai mematok tanah untuk membangun rumahnya masing-masing. Hal itu pun terjadi lantaran penjagaaan di kawasan tersebut sudah tidak seketat sebelum era reformasi.
Mulyadi menjelaskan, warga yang menetap di Tanah Merah pun semakin banyak. Dan pada keberadaan mereka di kawasan tersebut menjadi legal setelah mendapatkan KTP. Kartu identitas tersebut diterima pada era pemerintahan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2012.
Mengutip detikcom, Jokowi saat itu langsung mendatangi warga Tanah Merah usai dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta. Jokowi menyatakan warga Tanah Merah sudah bisa membuat KTP.
"Semua masyarakat biar dengar, masalah pembentukan RT/RW untuk Tanah Merah dan Kampung Beting segera diproses, tapi butuh waktu," kata Jokowi.
"Tapi yang paling penting saya perintahkan ke Wali Kota agar segera diproses dan dilaksanakan," kata Jokowi.
Mengutip Merdeka.com, janji itu akhirnya dipenuhi Jokowi pada Maret 2013. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta bersama Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara mengeluarkan 1.665 KTP dan 715 Kartu Keluarga (KK) untuk warga di Tanah Merah.
Pada era Anies Baswedan, warga Tanah Merah pun mendapat fasilitas baru, yakni izin mendirikan bangunan alias IMB.Mengutip Kompas.com, IMB tersebut berbentuk IMB kawasan.
"Izin mendirikan bangunan sebagai satu kawasan. Bukan diberikan per bangunan tapi diberikan per Rukun Tetangga (RT), satu RT dalam satu kawasan ini pertama kali di Indonesia ada IMB berbentuk kawasan," kata Anies pada 2021.
"Ini adalah jalan tengah yang kita ambil untuk menyelesaikan masalah bangunan yang berada di tanah yang status legalnya belum tuntas tapi mereka faktanya ada disini sudah puluhan tahun," ungkap Anies saat itu.
Lurah Rawa Badak Selatan Suhaena menjelaskan, IMB yang diberikan Anies itu hanyalah IMB kawasan.
"Iya kalau itu, IMB kawasan. Jadi untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan," kata Suhaena kepada wartawan.
"Untuk bangunannya, bukan tanahnya. Bukan IMB-nya, IMB untuk bangunan saja. Bukan untuk lahan," ujarnya
Depo Plumpang mengalami kebakaran pada Jumat, 3 Maret 2023 malam. Berdasarkan data Posko Tanggap Darurat Koramil di Rawasari Selatan, sebanyak 19 orang menjadi korban tewas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News