Ivana Yoan, kakak AG yang kini menjadi anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap D buka suara. Dia menguak kronologi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap D versi AG.
Kronologi itu dibeberkan Ivana dalam kanal YouTube Najwa Shihab. Dalam klarifikasi itu, Ivana mengklaim adiknya, AG, tidak berniat melakukan penganiayaan terhadap D. AG hanya ingin bertemu D agar mengembalikan kartu pelajarnya.
Ivana mengklaim adiknya refleks disuruh temannya, Shane Lukas, tersangka lainnya, untuk merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
“Karena S ingin maju ke depan, makanya handphone-nya diberikan kepada AGH di situ. AGH di sini refleknya ya menerima saja karena dia di sini syok,” kata Ivana dikutip dari YouTube Najwa Shihab, Senin, 6 Maret 2023.
Baca juga
KPK Sebut Bisa Jerat Rafael Alun Jadi Tersangka, Asalkan...
Ivana juga mengklarifikasi soal tudingan adiknya tertawa saat kekasihnya melakukan penganiayaan terhadap David. Menurutnya, AG justru ketakutan atas peristiwa tersebut.
“Bahwa sebenarnya tidak ada yang tertawa di situ dari pihak AGH, jadi AGH sama sekali tidak tertawa dan sama sekali tidak menunjukkan ekspresi senang gitu. Malah sebaliknya dia takut di situ, dia takut makanya refleknya mengalihkan pandangan pada saat itu,” jelasnya.
Ivana juga menjawab soal tudingan adiknya selfie saat penganiayaan terjadi. Menurutnya, AG justru tengah menopang kepala D di pangkuannya.
“Terkait isu selfie yang beredar, itu tidak benar karena pun disaksikan langsung oleh ibu dari R yang pada saat itu melihat AGH juga menopang kepala D di pangkuannya,” ujarnya.
Baca juga
Sudah 13 Hari D Terbaring di ICU dan Masih Belum Sadar Usai Dihajar Sadis Mario Dandy
Dalam kasus penganiayaan D, polisi sudah menetapkan dua tersangka dewasa dan satu pelaku anak berkonflik dengan hukum. Mereka adalah Mario Dandy Satrio, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan anak AG.
"Yang pertama terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," lanjutnya.
Sementara Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk AG dijerat dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Artikel lainnya: Heboh Aksi Oknum TNI Marahi Pemobil dan Pamer Senjata Tajam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News