KPK Sebut Bisa Jerat Rafael Alun Jadi Tersangka, Asalkan...

  • Arry
  • 5 Mar 2023 15:48
Bekas Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satrio tersangka penganiayaan(Kemenkeu/kemenkeu)

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bisa saja pihaknya menetapkan bekas pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Namun, hal tersebut bisa dilakukan jika adanya aturan illicit enrichment. Apa itu?

Illicit enrichment adalah peningkatan kekayaan secara tidak wajar atau sah dan termasuk tindak pidana. Ketentuan ini diatur pada rekomendasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Sayangnya, illicit enrichment itu belum diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Sehingga belum bisa dijadikan sebagai suatu tindak pidana di Indonesia.

“Andaikan ada Illicit Enrichment, itu yang ditemukan Pak Pahala kemarin (tentang peningkatan kekayaan Rafael yang tak wajar) bisa langsung (ditindak),” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam keterangannya, Minggu, 5 Maret 2023.

Baca juga
Rumah Mewah Rafael Alun di Manado Cuma Bayar Pajak Rp300 Ribuan, Kok Bisa?

Nawawi menjelaskan, Indonesia telah meratifikasi rekomendasi illicit enrichment melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003. Sayangnya, ketentuan tersebut tidak dituangkan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, aturan illicit enrichment pernah nyaris masuk dalam ketentuan Pasal 37 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu diatur bahwa pejabat harus melaporkan seluruh harta bendanya, istrinya, anaknya, berikut korporasi yang berhubungan.

Jika pejabat itu tidak bisa membuktikan asal usul kepemilikan hartanya, maka pejabat bisa didakwa. Sebagai buktinya, adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

“Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan itu, maka LHKPN dijadikan sebagai bukti. Itu kan pentingnya LHKPN,” ujar Nawawi.

Baca juga
Deretan Harta Diduga Milik Rafael Alun Trisambodo yang Tak Masuk LHKPN KPK

Namun, aturan illicit enrichment tersebut tidak jadi masuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, illicit enrichment sempat diwacanakan masuk dalam UU Perampasan Aset. Namun Nawawi mengaku belum tahu apakah ketentuan itu sudah dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset atau belum.

“Ke mana? Konon katanya oleh pembentuk direncanakan dimasukkan ke dalam rancangan UU Perampasan Aset. Tapi sampai sekarang UU Perampasan Aset itu belum ada,” ujarnya.

Karena aturan illicit enrichment belum masuk sebagai tindak pidana, lanjut Nawawi, maka KPK harus melakukan langkah konvensional dalam menyelidiki harta tak wajar milik Rafael Alun.

Baca juga
Sudah 13 Hari D Terbaring di ICU dan Masih Belum Sadar Usai Dihajar Sadis Mario Dandy

“Jadi (Direktorat) Penyelidikan akan melakukan gerak-gerak penyelidikan dalam bentuk konvensional,” kata Nawawi.

Rafael Alun diketahui memiliki harta Rp56,1 miliar. Namun ada sejumlah harta tidak masuk dalam LHKPN yang sudah disetor.

Harta-harta tersebut menjadi sorotan lantaran sering dipamerkan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio. Mario sendiri saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus penganiayaan terhadap D.

Artikel lainnya: 5 Jajanan Pinggir Jalan Indonesia terbaik di Dunia Versi Taste Atlas: Ada Siomay

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait