Polisi menaikkan status AG dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Siswi berusia 15 tahun itu diduga ikut dalam penganiayaan yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy Satrio, terhadap D.
Polisi memberikan istilah anak yang berkonflik dengan hukum terhadap AG lantaran dia masih masuk dalam UU Perlindungan Anak. Status ini setara dengan tersangka.
Peningkatan status AG ini diumumkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Menurutnya, AG tidak bisa disebut sebagai tersangka karena statusnya sebagai anak di bawah umur.
Baca juga
AG Pacar Mario Dandy Ditetapkan Sebagai Pelaku Anak Penganiayaan D, Jadi Tersangka?
"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Hengki.
Hengki menjelaskan, peningkatan status tersebut didasarkan pada bukti yang ada seperti chat WhatsApp, rekaman video, tayangan CCTV, dan keterangan saksi.
AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News