Kasus penganiayaan terhadap D, anak pengurus GP Ansor kini ditangani Polda Metro Jaya. Dua tersangka, yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, kini dijerat dengan pasal lebih berat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi, menjelaskan pihaknya menemukan bukti baru dalam kasus penganiayaan tersebut. Bukti ini berdasarkan hasil digital forensik dari chat WhatsApp, video yang direkam pelaku, dan juga rekaman CCTV di lokasi penganiayaan.
“Dengan melihat alat bukti yang ada, hasil digital forensik, bukti chat WA, video, rekaman CCTV, dan keterangan 10 saksi yang saling berkesesuaian, kami menemukan peranan dari masing-masing tersangka. Maka kami menambah konstruksi pasal,” ujar Hengki di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.
Sebelumnya, Mario Dandy dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman pidananya 5 tahun penjara.
Baca juga
Polisi Dalami Temuan Botol Miras di Jeep Rubicon Milik Mario Dandy
Selain Mario, polisi juga menjerat Shane Lukas dengan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Dia juga ditahan di Mapolres Jakarta Selatan.
Kini Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga menjerat putra bekas pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Sementara Shane Lukas dijerat dengan pasal baru yakni Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya AG pacar Mario Dandy Jadi Pelaku Penganiayaan >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News