Mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satrio saat melakukan penganiayaan terhadap D di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan saat ini disita kepolisian.
Sebuah botol minuman keras yang sudah terbuka ditemukan di dalam mobil tersebut. polisi kini buka suara soal botol miras itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, polisi akan mendalami botol miras tersebut. Hal ini akan menjadi tambahan informasi bagi penyidik.
"Nanti kita kasih masukan ke penyidik (terkait botol miras di mobil Jeep Rubicon," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca juga
Ada Botol Miras di Mobil Rubicon yang Dipakai Mario Dandy Saat Aniaya D
Polisi saat ini masih terus mengusut kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Mario Dandy terhadap D. Putra bekas pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu kini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Selatan.
Mario Dandy diduga menganiaya D di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Akibatnya, D mengalami koma hingga saat ini.
Mario Dandy pun dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman pidananya 5 tahun penjara.
Baca juga
Rafael Alun Klaim Rubicon yang Dipamerin Mario Dandy Punya Kakaknya
Selain Mario Dandy, polisi juga menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Dia adalah teman Mario Dandy yang diduga merekam penganiayaan tersebut
Shane Lukas dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Dia juga ditahan di Mapolres Jakarta Selatan.
Mobil Rubicon Pejabat Ditjen Pajak Nunggak Pajak >>>
Polisi menegaskan, mobil Rubicon yang kerap dipakai Mario Dandy, putra Rafael Alun pejabat Ditjen Pajak, menunggak pajak Rp 6 jutaan.
"Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini B-120-DEN, kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya ini," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary mengungkapkan, nopol asli Rubicon milik Mario Dandy itu adalah B 2571 PBP. Hal tersebut sesuai dengan STNK yang ada. "Kemudian kami mengamankan nopol B-2571-PBP yang sesuai dengan STNK yang ada," katanya.
Dilihat dari laman Samsat DKI Jakarta, mobil tersebut teregistrasi atas model Jeep Wrangler berkapasitas 3.600 cc dengan transmisi otomatis. Mobil yang tercatat memiliki nilai jual Rp 318 juta itu tercatat dengan status "masa pajak habis".
Baca juga
Rafael Alun Pegawai Pajak Tak Taat Pajak: Motor Harley Bodong, Rubicon Nunggak Pajak
Berdasarkan keterangan di laman tersebut, total pajak yang belum dibayar oleh Rafael Alun atau Mario Dandy adalah sebesar Rp 6.989.000.
Saat diperiksa KPK, Rafael Alun mengakui Jeep Rubicon yang dibawa oleh anaknya, Mario Dandy, bukanlah miliknya. KPK pun mengecek langsung soal kepemilikan mobil mewah tersebut.
Rafael mengaku Rubicon itu dia beli dari seorang yang rumahnya berada di sebuah gang kecil di Mampang. Hal tersebut seperti tercantum dalam STNK di Rubicon tersebut.
Namun, Rafael mengklaim, Rubicon tersebut kemudian dia jual ke kakaknya.
"Jadi yang di gang lantas dia beli, dia jual lagi ke kakaknya, jadi kita bilang 'ya sudah kasih unjuk aja dokumennya', nanti dia akan bawakan. Itu yang Rubicon," ungkap Pahala.
KPK pun mengecek langsung ke pemilik pertama Rubicon tersebut yang disebut berada di daerah Mampang Prapatan.
"Yang Rubicon minggu lalu itu tim sudah ke lapangan, itu benar bahwa itu memang bukan atas nama yang bersangkutan [Rafael Alun], STNK dan BPKB-nya. Dan kita datangi alamat yang kita punya, itu, itu gang di daerah Mampang. Orangnya sudah pergi tapi itu alamat dalam gang, jadi kita pikir ini tidak mungkin dia punya itu," jelas Pahala.
Pahala mengakui, belum bisa menemui orang yang disebut memiliki Rubicon tersebut. Sebab, orang tersebut dikatakan suah pindah rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News