Ada Botol Miras di Mobil Rubicon yang Dipakai Mario Dandy Saat Aniaya D

  • Arry
  • 27 Feb 2023 20:17
Mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satrio, anak pejabat Ditjen Pajak(ist/istimewa)

Mario Dandy Satrio disebut mengendarai Jeep Rubicon saat mendatangi D dan kemudian menganiayanya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mobil mewah itu kini terparkir di Mapolres Jakarta Selatan.

Melansir Tempo, terlihat masih ada sejumlah barang tertinggal di dalam mobil Jeep Rubicon bernopol B 2571 PBP tersebut. Terlihat ada kartu e-money, botol minum, tempat makan, hingga baju putih yang berada di jok belakang.

Tempo juga melihat ada botol minuman keras merek Ice Land. Minuman sejenis vodka yang mengandung alkohol 40 persen itu tersisa 3/4 botol.

Belum ada tanggapan dari polisi soal barang-barang di mobil Rubicon milik Mario Dandy tersebut. Termasuk keberadaan minuman keras.

Baca juga
Sudah 7 Hari D Belum Sadar Usai Dianiaya Mario Dandy, Ayah: Dibuatkan Lubang Nafas

Mobil Jeep Rubicon ini juga mendapat sorotan. Sebab, mobil berharga miliaran rupiah tersebut tidak tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN dari Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat pajak yang juga merupakan ayah Mario Dandy.

Selain Rubicon, Mario Dandy juga kerap memamerkan kendaraan mewah lainnya seperti motor Harley Davidson hingga motor Triump.

Untuk diketahui, harga Jeep Rubicon dimulai dari Rp 1,75 miliar. Sementara motor Harley Davidson seri Street Glide harganya sekitar Rp 1,16 miliar. Sedangkan motor Triumph berkisar di rentang Rp 275 juta - Rp 445 juta.

Ketiga motor mahal itu diketahui tidak masuk dalam LHKPN ayahnya. Bahkan ayahnya diketahui hanya memiliki dua kendaraan Toyota Camry dan Toyota Kijang.

Baca juga
Anak Pejabat Pajak Sering Pamer Harley Hingga Rubicon, Tapi Tak Ada di LHKPN Ayahnya

Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

Mario Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara Shane dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Dia disebut sebagai sosok yang memvideokan penganiayaan tersebut.


Selanjutnya LHKPN Rafael Alun Trisambodo >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait