Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Eks Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 2 Tahun Bui

  • Arry
  • 27 Feb 2023 11:49
Bekas Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria, terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J(pengadilan negeri jakarta selatan/youtube)

Bekas Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun penjara. Bekas anak buah Ferdy Sambo itu terbukti bersalah dalam obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menyatakan, terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata ketua majelis hakim, Ahmad Suhel, di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun," tambahnya.

Hakim menyatakan Agus Nurpatria bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain vonis 2 tahun penjara, Agus juga harus membayar denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga
Kasus Obstruction of Justice Brigadir J: AKBP Arif Rahman Divonis 10 Bulan Penjara

Dalam persidangan, hakim menyatakan Agus Nurpatria terbukti memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk memeriksa dan mengamankan DVR CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo usai Yosua tewas ditembak. Padahal, AKP Irfan bukan anggotanya.

Hakim juga menyatakan Agus terbukti memerintahkan untuk memindahkan informasi elektronik milik publik secara bersama-sama.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut majelis hakim memvonis Agus Nurpatra 3 tahun pejara.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa sat membacakan nota tuntutan pada 27 Januari 2023.

Baca juga
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa menyatakan Agus Nurpatria melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain tuntutan 3 tahun penjara, Agus Nurpatria juga dituntut membayar denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, sudah ada empat terdakwa yang telah menjalani sidang vonis. Berikut vonis empat terdakwa kasus perusakan CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua:

  • Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara
  • Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara
  • Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara
  • Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara

Selain itu, hakim juga memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Bekas Kadiv Propam Polri itu terbukti dalam pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice.

Artikel lainnya: Akhiri Puasa Gelar, Manchester United Juara Carabao Cup

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait