Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Mario Dandy Satrio menyedot perhatian publik. Anak dari bekas pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu kini sudah menjadi tersangka bersama temannya, Shane Lukas.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi penganiayaan yang diduga dilakukan Mario Dandy terhadap D, putra pengurus GP Ansor.
Menurut Kombes Ade Ary, kasus ini terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban D tengah berada di rumah temannya di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sementara Mario tengah bersama dengan Shane Lukas dan juga pacarnya berinisial, Ag di suatu tempat.
"Awalnya, saksi A menghubungi D dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar," kata Kombes Ade Ary.
Baca juga
D Anak Pengurus GP Ansor Alami Diffuse Axonal Usai Dianiaya Mario, Kondisi Apa Itu?
A bersama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas kemudian meluncur ke lokasi D di daerah Pesanggrahan dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B 120 DEN.
Awalnya D disebut tidak mau menemui A dan rombongannya saat tiba di kediaman R. Namun, D akhirnya mau menemui A yang masih berada di mobil bersama dengan Mario.
Setelah bertemu, Mario kemudian membawa D ke belakang mobil Rubicon. Mereka kemudian berdebat hingga akhirnya Mario menendang dan memukul D hingga jatuh dan tak sadarkan diri.
Baca juga
VIDEO: Permintaan Maaf Rafael Alun Trisambodo dan Siap Klarifikasi Harta
Meski D sudah tak berdaya dan tertelungkup di atas aspal, Mario masih terus menendang, menginjak, hingga memukuli kepala D.
"Kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku," ujar Ade Ary.
Selanjutnya motif penganiayaan >>>
Kombes Ade Ary menjelaskan, motif penganiayaan itu karena Mario Dandy tersulut emosi dan juga dikompori oleh Shane Lukas.
"Berawal adanya info dari Saudari A kepada MD bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A (teman MD)," ungkap Kombes Ade Ary.
Kompol Henrikus menambahkan, teman wanita Mario berinisial A juga telah diperiksa. Pemeriksaan dilakukan karena dia berada di lokasi kejadian.
"Inisial A ini pada saat kejadian ada di TKP. Jadi si tersangka inisial MD kemudian kawannya S ini bersama dengan A ini ada di TKP. Nah, apa nih keterlibatan dalam setiap orang ini? Sebelum kejadian kemudian sampai di TKP dan setelah kejadian itu," kata dia.
Akibat dari tindakannya itu, Mario Dendy kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga
Usai Tendang D, Mario Dandy Selebrasi Bak Ronaldo: Gak Takut Gue
Tak hanya itu, polisi juga menetapkan Shane Lukas, teman Mario, sebagai tersangka. Shane diduga sebagai sosok yang merekam penganiayaan tersebut. Selain itu juga Shane sebagai sosok yang ikut mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan.
Seperti Mario, Shane dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Mario Dandy dan Shane Lukas kini sudah menghuni Rutan Mapolres Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News