Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Mario Dandy Satrio menyedot perhatian publik. Anak dari bekas pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu kini sudah menjadi tersangka bersama temannya, Shane Lukas.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi penganiayaan yang diduga dilakukan Mario Dandy terhadap D, putra pengurus GP Ansor.
Menurut Kombes Ade Ary, kasus ini terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban D tengah berada di rumah temannya di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sementara Mario tengah bersama dengan Shane Lukas dan juga pacarnya berinisial, Ag di suatu tempat.
"Awalnya, saksi A menghubungi D dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar," kata Kombes Ade Ary.
Baca juga
D Anak Pengurus GP Ansor Alami Diffuse Axonal Usai Dianiaya Mario, Kondisi Apa Itu?
A bersama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas kemudian meluncur ke lokasi D di daerah Pesanggrahan dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B 120 DEN.
Awalnya D disebut tidak mau menemui A dan rombongannya saat tiba di kediaman R. Namun, D akhirnya mau menemui A yang masih berada di mobil bersama dengan Mario.
Setelah bertemu, Mario kemudian membawa D ke belakang mobil Rubicon. Mereka kemudian berdebat hingga akhirnya Mario menendang dan memukul D hingga jatuh dan tak sadarkan diri.
Baca juga
VIDEO: Permintaan Maaf Rafael Alun Trisambodo dan Siap Klarifikasi Harta
Meski D sudah tak berdaya dan tertelungkup di atas aspal, Mario masih terus menendang, menginjak, hingga memukuli kepala D.
"Kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku," ujar Ade Ary.
Selanjutnya motif penganiayaan >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News